Membuat SIM C Kenapa Minimal Umur 17 tahun, Simak

cookies
Kami menggunakan cookies untuk memberikan pengalaman yang terbaik untuk kamu
close

Membuat SIM C Kenapa Minimal Umur 17 tahun, Simak

Membuat SIM C Kenapa Minimal Umur 17 tahun, Simak

Dalam kehidupan sehari-hari, berkendara di jalan raya membutuhkan tanggung jawab dan kewaspadaan ekstra. Salah satu persyaratan utama untuk dapat berkendara di Indonesia adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi, memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik, memahami aturan lalu lintas, serta trampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Mengapa usia 17 tahun menjadi batas minimal untuk memiliki SIM C?

Menurut Satria Wiman Jaya, seorang Instruktur Safety Riding Astra Motor NTB, di usia ini, manusia dinilai sudah mampu untuk fokus dalam mengambil keputusan di jalan. Selain itu, secara mental, mereka dinilai mampu mulai mengendalikan emosi. Postur tubuh juga menjadi pertimbangan, dan pada usia 17 tahun, rata-rata manusia Indonesia memiliki postur tubuh yang ideal untuk mengendarai sepeda motor.

Keamanan dalam berkendara dipengaruhi oleh beberapa faktor dari manusia itu sendiri, seperti konsentrasi, pengendalian emosi, teknik berkendara, dan cara berkendara. Oleh karena itu, batasan usia 17 tahun untuk memiliki SIM C tidak semata-mata hanya aturan administratif belaka. Usia tersebut dipilih karena di bawah usia ini, seseorang mungkin belum sepenuhnya matang dalam menghadapi keadaan di jalan raya.

Bayangkan jika izin berkendara diberikan pada usia yang lebih muda. Mereka yang masih belum stabil emosinya dan memiliki ego tinggi bisa menjadi potensi bahaya di jalan. Pengetahuan tentang aturan lalu lintas yang minim dan postur tubuh yang belum cukup ideal untuk mengendarai sepeda motor dapat memengaruhi cara berkendara mereka, meningkatkan risiko kecelakaan.

Satria juga menekankan bahwa faktor-faktor tersebut menjadi potensi bahaya dan dapat menyebabkan peningkatan kemungkinan terjadinya kecelakaan di jalan, dengan korban yang masih usia muda bahkan di bawah umur. Oleh karena itu, berkendara di jalan raya bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga suatu bentuk tanggung jawab untuk memprioritaskan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Pastikan sebagai pengendara, Anda telah mengantongi Surat Izin Mengemudi dari kepolisian dan selalu #Cari_Aman. Keselamatan harus menjadi prioritas utama setiap pengguna jalan raya.