Pajak progresif adalah istilah yang mungkin pernah kamu dengar ketika memiliki lebih dari satu kendaraan di rumah.
Kalau kamu merasa pajak kendaraan tiba-tiba lebih mahal dari sebelumnya, bisa jadi itu karena kena pajak progresif. Pajak ini bukan sekadar soal punya motor atau mobil, tapi soal berapa banyak kendaraan yang kamu miliki atas nama pribadi atau keluarga serumah.
Supaya kamu tidak bingung saat bayar pajak atau malah kena denda karena salah perhitungan, yuk kita bahas tuntas pajak progresif, dari definisi sampai cara menghitungnya.
Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan?
Pajak progresif kendaraan adalah sistem pemungutan pajak yang semakin tinggi tarifnya seiring jumlah kendaraan yang kamu miliki. Jadi, semakin banyak kendaraan atas nama kamu (atau anggota keluarga yang tinggal satu KK), maka tarif pajaknya juga makin naik.
Tujuannya adalah mengendalikan jumlah kendaraan pribadi, mengurangi kemacetan, dan menekan kerusakan jalan yang makin parah akibat beban kendaraan.
Dasar Hukum Pajak Progresif
Tenang, ini bukan aturan dadakan. Pengenaan pajak progresif sudah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-undang ini menetapkan bahwa:
- Kendaraan pertama dikenakan tarif antara 1% hingga 2%
- Kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan tarif mulai dari 2% hingga maksimal 10%
Tapi, perlu kamu catat, setiap daerah bisa menetapkan sendiri besarannya, selama masih dalam batas yang sudah ditentukan. Misalnya, kalau kamu tinggal di Jakarta, ketentuannya mengikuti Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Siapa yang Terkena Pajak Progresif?
Pajak progresif bakal dikenakan ke siapa saja yang namanya tercatat punya lebih dari satu kendaraan. Bahkan kalau beda orang sekalipun, asal masih satu Kartu Keluarga tetap kena pajak progresif.
Contohnya:
- Motor pertama atas nama kamu
- Motor kedua atas nama istri kamu
- Motor ketiga atas nama anak kamu
Jika semua nama itu tercatat dalam satu KK, maka yang kedua dan ketiga bisa kena tarif progresif. Jadi, pastikan kamu cek betul-betul kepemilikan kendaraan dalam keluarga, ya.
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan
Bagaimana cara menghitungnya?
Sederhana, tapi kamu harus tahu dua hal dulu:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- Koefisien dampak terhadap jalan
Untuk mencari NJKB, rumusnya:
NJKB = (PKB / 2) x 100
PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor yang bisa kamu lihat di STNK bagian belakang.
Contoh:
- PKB motor kamu: Rp300.000
- NJKB = (300.000 / 2) x 100 = Rp15.000.000
Setelah tahu NJKB, kamu tinggal kalikan dengan persentase pajak progresif sesuai urutan kepemilikan. Misal ini kendaraan kedua, dan tarif pajaknya 2,5%:
Pajak = 15.000.000 x 2,5% = Rp375.000
Lalu tambahkan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang biasanya sekitar Rp35.000 untuk motor.
Jadi total pajak progresifnya: Rp375.000 + Rp35.000 = Rp410.000
Sekarang kamu sudah paham, kan, bahwa pajak progresif bukan sekadar soal banyak-banyakan kendaraan, tapi juga soal data yang tercatat di instansi pemerintah?
Jadi, sebelum beli motor baru, pastikan kamu cek dulu siapa pemiliknya dan bagaimana status KK kamu. Hitung dengan cermat biar tidak kebobolan pas bayar pajak.
Nah, jangan lupa untuk servis rutin di bengkel yang tepercaya. Silakan bisa datang ke bengkel AHASS. Servis resmi, teknisi berpengalaman, dan dijamin motor kamu tetap prima!
Jangan sampai motor banyak tapi performanya lemah, ya! Pajak progresif bisa diatur, tapi perawatan motor itu wajib!




